UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 40 memberi Pemerintah kewajiban mencegah penyebarluasan informasi elektronik
bermuatan yang dilarang, serta kewenangan memutus akses terhadap muatan tersebut.
Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Peraturan pelaksana yang mengatur tata cara penanganan situs bermuatan
negatif. Direktur Jenderal menyediakan daftar alamat situs bermuatan negatif yang disebut
TRUST+Positif, dan penyelenggara jasa akses internet melakukan pemblokiran berdasarkan
daftar tersebut.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Melarang pembuatan, penyebarluasan, dan penyediaan akses terhadap
konten pornografi.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Bersama ketentuan pidana mengenai perjudian, menjadi dasar pemblokiran
situs judi daring.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan
sistemnya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran muatan yang dilarang.